MARITIMRAYA.COM- Batam, Komisi II DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat dengar Pendapat, (RDP ) bersama Dinas BP2RD, DPM - PTSP kota Batam dan pengusaha jasa hiburan Gelangan Permainan Elektronik (GELPER ) mengenai sinkronisasi perizinan serta pajak hiburan yang ditenggarai Pendapatan asli Daerah kota Batam dari sektor hiburan bocor miliaran rupiah,acara RDP komisi II Kota Batam tersebut diadakan pada Selasa (9/7).
RDP komisi II bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri ketiga kali itu mengundang perwakilan Delapan Perusahaan yang bergerak usaha jasa hiburan GELPER tersebut berjalan molor beberapa jam.
Delapan perwakilan perusahaan jasa hiburan GELPER yang di undang yakni: Diamond Club', Game Zone Center, Piramid Game Center, New Game Zone, Sky Light Zone, Golden Game, dan Double Dragon
Pertemuan RDP digedung rakyat tersebut untuk menyingkronisasi antara petugas pemungut pajak dan pengusaha sebagai wajib pajak terkait jenis perizinan jasa hiburan dan pungutan pajak, namun undangan hanya 2 orang pengusaha yang hadir, Akau dari Sky Light Zone dan penangung jawab Syamsul dari Double Dragon, sehingga pimpinan rapat dr.Idawati Nursanti berang dan akan menggunakan hak Dewan untuk panggil paksa pengusaha.
" Saudara notulen tolong dicatat, untuk RDP. Selanjutnya layangkan ke Polresta Barelang untuk memanggil paksa pengusaha Gelper yang sudah tiga kali tidak hadir" tegas Idawati, didampingi oleh anggota komisi II yakni, Ir. mulia Rindu Purba, Yba Ingan Sigalingging S.SN, Mukriyadi, Dandis Rajagukguk.
Dikatakanya jumlah GELPER di Batam untuk ketangkasan Anak - anak berkisar ratusan lokasi dan puluhan GELPER untuk kategori dewasa, RDP ini penting untuk memintak penjelasan Dinas BPM- PTSP dan BP2RD sehingga rumor adanya manipulasi pajak hiburan dan tumpang tindih nama perusahaan yang tidak sesuai antara lokasi usaha hiburan maupun jenis pajaknya dapat kita ungkap secara terang benderang.
" Kita mau sinkron pendapatan pajak. Kami bukan menjas pengusaha tapi bagaimana PAD kota Batam meningkat " ujar Ida.
Anggota komisi II dari fraksi Hanura, Uba Ingan Sigalingging mengatakan di jasa hiburan GELPER ada perbedaan antara pungutan pajak hiburan GELPER dewasa pajaknya sebesar 50%, sedangkan pajak hiburan GELPER anak-anak sebesar 15%, namun dari 41 jasa hiburan GELPER dewasa pungutan pajak menggunakan izin hiburan Anak-anak, " Disinilah pentingnya fungsi bidang pengawasan dilapangan, dan ini akan kami laporkan kepada walikota Batam HM Rudi pada rapat BANGGAR dalam waktu dekat,," ujar Uba. Tim
Posting Komentar