Ketua Alarm Indonesia Antoni Apresiasi Ombusman Kepri terkait Perintah Audit Lingkungan Kepada DLH Kota Batam.
MARITIMRAYA.Com - Batam, Ketua Umum Perkumpulan Alarm Indonesia Kota Batam Antoni Apresiasi terhadap Ombudsman Kepri merespon laporan pihaknya terkait dugaan perusakan lingkungan hidup dari kegiatan cut and fill yang dilakukan perusahaan PT. Global.
Dikatakanya dugaan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT. Global awalnya dilakukan persuasif dengan DLH Kota Batam, namun seakan jalan ditempat.
" masalah lingkungan hidup bagian perjuangan kami, jadi hal ini kami laporkan kepada ombudsman dan ditindak lanjuti"Katanya Rabu (8/3/2023)
" Sebagai mitra Tentu kami sangat apresiasi kepada ombudsman Kepri yang cepat merespon laporan masyarakat" Sebutnya
Salah seorang tokoh lingkungan Batam yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan (PTALI) Kepri Ir. Dendi Purnomo merespon positif perintah audit lingkungan PT. Global dari Ombudsman Kepri kepada DLH Kota Batam.
"Audit lingkungan bisa dipublish dengan persetujuan para pihak. Jika audit Lingkungan Hidup dilakukan oleh pengawas sebagai bahan tindak lanjut penegakan pidana biasanya tidak dipublish. Jika tidak ditindak lanjuti untuk pidana bisa dipublish jika menyangkut kepentingan publik" demikian Dendi Purnomo memberikan pendapatnya.
Lebih lanjut Dendi juga menjelaskan bahwa LSM bisa mendesak agar audit diumumkan ke media
"Karena ini domain publik, pembukaan jalan umum ya sebaiknya sih dipublish, Itu pendapat saya" tegas Dendi.
Dendi juga memuji langkah - langkah lingkungan yang di lakukan oleh Alarm Indonesia. Munculnya Berita Acara Ombudsman menurut Dendi adalah langkah yang proper dan sangat bagus.
Terkait dengan program mitigasi limbah Alarm Indonesia dengan besutan solusi Air Untuk Kota Batam, Dendi mengacungkan jempol dan menyebut kegiatan tersebut sangat proper dan mengajak publik berpikir.
"Saya secara pribadi acungi jempol dan Salut" tegas Dendi.
Dukungan dari mantan Kadis DLH Kota Batam mendapat respon menggembirakan oleh Sekretaris Perkumpulan Alarm Indonesia Kota Batam, Arifin P
" Ini membuat kami semakin bersemangat karena untuk masalah lingkungan di Batam dan Kepri, beliau adalah rujukan. Pendapat dan suaranya sangat patut di perhitungkan. " demikian Arifin mengkomentari.
" Jadi perlu kami sampaikan bahwa perintah audit lingkungan PT. Global dari Ombudsman Kepri kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam itu di Mulai tanggal 17 Februari 2023. Waktunya adalah 30 hari. Mari kita awasi proses Audit Lingkungan ini, dapat dengan menghubungi kami ataupun langsung ke DLH Kota Batam. Data berita acara akan kita buka bagi siapapun yang mau bersama ikut mengawasi proses Audit Lingkungan ini. " Sebut Arifin.
" surat perintah audit lingkungan terhadap PT. Global. Perintah audit lingkungan ini tertuang dalam surat Berita Acara Ombudsman Kepri No 0036/RIKSA/III/2023/BATAM. " Ungkapnya.** Red