Latest Post

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas

MARITIMRAYA.COM - KEPRI : Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke negara tetangga Malaysia. Rabu, (07/08/2019)



Berawal dari infomasi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri didapati sejumlah PMI sedang berada di dalam hutan daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa - Batam, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.



"Pada pukul 01.00 WIB dini hari (5/8), salah satu pengurus yang berinisisal LFH alias FR menjemput PMI di dalam hutan dan langsung dilakukan penangkapan kepada pelaku LFH alias FR," jelasnya



Kemudian, lanjut Kombes Pol. Erlangga mengatakan penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua, pantai dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke Negara Malaysia.



"Korban / PMI berjumlah 21 (dua puluh satu) orang berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang, dan Nusa Tenggara Barat 7 orang. Untuk tersangka pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama sepuluh tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000." terang Kabid Humas Polda Kepri.



Berikut Barang bukti yang diamankan Polda Kepri :


Passport an.BN, No passport : A U240445.


Passport an. A S, No passport : B6817719.


1 ( Satu ) Unit Mobil Calya BP 1836 AH.


1 ( Satu ) Unit Boat Pancung Kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merek Yamaha.


3 ( Tiga ) Unit Hanphone.


Uang senilai Rp. 1.700.000 yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA: Presiden Joko Widodo menyampaikan di tahun 2020 ekonomi global masih penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 harus bisa menggambarkan kekuatan dan daya tahan ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak-gejolak eksternal yang ada.



“Yang kita harapkan nanti juga arah penggunaan APBN ini sebagai instrumen utama untuk akselerasi daya saing ekonomi negara kita, terutama daya saing di bidang ekspor, daya saing di bidang investasi,” tegasnya.



Hal tersebut, disampaikan Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna tentang RUU beserta Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Senin (05/08/2019)



Presiden juga mengharapkan agar RAPBN 2020 memperlihatkan arah politik anggaran ke depan, yaitu lebih fokus untuk investasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) secara besar-besaran.



"Investasi SDM tidak bisa ditunda-tunda lagi karena pembangunan SDM memerlukan kehadiran negara. Oleh sebab itu, sejak mulai dari kandungan, bayi, sampai anak-anak kita memasuki masa emas harus betul diperhatikan, jangan sampai ada angka kenaikan stunting,” ujarnya.



Kemudian juga kualitas sistem pendidikan dan pelatihan. Menurut Presiden harus betul-betul dirancang dengan cara-cara yang baru. Oleh sebab itu, reformasi di bidang pendidikan dan pelatihan adalah menjadi kunci, baik pelatihan vokasi maupun pendidikan vokasi.



Kemudian yang berkaitan dengan riset dan inovasi, Presiden menyampaikan, Badan Riset Nasional harus segera diselesaikan, sehingga tidak tertinggal dalam era disrupsi teknologi sekarang ini.



Pada akhir arahannya, Kepala Negara menekankan bahwa APBN hanya berkontribusi 14,5 persen PDB (Product Domestic Brutto) negara. Sehingga yang paling penting adalah menciptakan ekosistem yang baik agar sektor swasta bisa tumbuh dan berkembang.



“Kita harus mendorong besar-besaran, investasi bisa tumbuh dengan baik. Sehingga lapangan pekerjaan bisa terbuka sebanyak-banyaknya,” pungkas Presiden.



Turut hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna itu antara lain Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Mensesneg, Seskab, Kepala Staf Kepresidenan, Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkumham, Menteri Desa, PDTT & Transmigrasi.



Mensos, Menteri, Menhub, Menperin, Menteri ESDM, Menteri Pariwisata, Menlu, Menkop & UKM AAGN, Menhan. Menteri LHK, Menkominfo, Menteri PANRB, Menaker, Menkes, Mendag, Menteri PUPR Basuk, dan Menteri ATR/Kepala BPN. (*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - KEPRI : Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepualauan Riau (Kepri), Zulkipli menyampaikan perkembangan Index Harga Konsumen (IHK) dua kota se Provinsi Kepri pada Juli 2019 mengalami inflasi sebesar 0,60 persen atau sebesar 139,78. Senin, (05/08/2019)



"Yang mana, indeks harga konsumen Kepri ini merupakan gabungan dari IHK kota Tanjungpinang yang mencapai 0,57 persen dan kota Batam yang mencapai 0,61 persen pada Juli 2019," ungkapnya.



Index Harga Konsumen, lanjutnya mengalami peningkatan jika dibandingkan IHK Kepri pada Juni 2019 yang mencapai 138,91. Sementara untuk tahun kalender dari bulan Januari hingga Juli 2019 IHK Kepri mengalami inflasi sebesar 2,37 persen.



Menurut Zulkipli, inflasi ini disebabkan kelompok penunjang seperti bahan makanan yang mencapai 1,47 persen, Makanan jadi, Minuman, Rokok dan Tembakau mencapai 0,12 persen, perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar mencapai 0,01 serta sandang mencapai 0,91 persen.



"Sedangkan kelompok kesehatan mengalami penurunan 0,04 persen, pendidikan, rekreasi dan olahraga mencapai 0,00 persen dan transpor, komunikasi dan jasa keuangan mencapai 0,90 persen," katanya dalam realease berita Statistik (2/8), BPS Provinsi Kepri.



Sementara, untuk komoditas yang turut mengambil andil dalam mendorong inflasi pada IHK Kepri Juli 2019 yakni Cabai merah mencapai 22,11 persen, Cabai hijau capai 23,73 persen, Cabai rawit mencapai 40,51 persen, Ketimun capai 59,93 persen, Bawang merah capai 8,42 persen.



Angkutan udara capai 4,19 persen, Perhiasan emas capai 3,78 persen, nasi dengan lauk pauk capai 0,18 persen, Ikan tongkol capai 3,81 persen dan Kerupuk ikan 2,33 persen. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, sejak empat tahun ini produk perikanan Indonesia yang tadinya hanya diterima di 111 negara sekarang sudah naik menjadi diterima di 147 negara. Minggu, (04/08/2019)



“Itu adalah bukti bahwa perikanan Indonesia sudah jauh lebih baik dan bisa diterima di lebih banyak negara,” kata Susi saat menyampaikan laporan pada acara silaturahmi Presiden Joko Widodo dengan pelaku usaha perikanan tangkap penerima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Tahun 2019, (30/1) di Istana Negara, Jakarta.



Pemerintah, lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan itu, saat ini juga mendorong agar pelaku usaha perikanan nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Presiden dengan komitmen penuh telah menutup investasi asing untuk usaha perikanan tangkap dan meningkatkan kapasitas pengawasan agar kapal asing tidak bisa lagi mencuri seenaknya di wilayah Republik Indonesia.



Namun demikian diakui Menteri, berdasarkan evaluasi terhadap kapal perikanan Indonesia yang dilakukan dalam dua tahun terakhir, 2017 dan 2018, masih menunjukkan maraknya pelanggaran yang dilakukan. Padahal pemerintah telah melakukan kebijakan yang sangat baik.



Ia menyebutkan, pada tahun 2015, pemerintah melakukan pemutihan atas mark down tanpa ada tuntutan pidana dan lain sebagainya. Pemerintah juga telah melakukan banyak insentif untuk pelaku usaha perikanan tangkap di bawah 10 GT sudah tidak perlu lagi izin-izin.



“Tidak izin berlayar, tidak juga SLO dan lain sebagainya. Untuk 30 GT ke atas yang kami lakukan saat sekarang adalah untuk menata menuju legal reported regulated fishing,” jelasnya



Perlu Data Yang Benar



Terkait pertanyaan Presiden mengenai pengaruh disingkirkannya 7.000 – 13.000 kapal asing pencuri ikan di tanah air terhadap produksi ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, setelah dilakukan review kepada 3.558 kapal, sebanyak 1.203 pemilik izin harus melakukan perbaikan data pelaporan.



“Setelah diperbaiki data pelaporan kegiatan perikanan LKPP tahun 2017-2018, ada kenaikan sebesar 600.183 ton. Jadi selama ini memang masih under reported,” ungkap Susi.



Karena itu, Susi mengimbau para pengusaha ikan tangkap untuk memberikan data yang benar, yang jujur supaya nanti hasilnya kelihatan bahwa kerja keras pemerintah ada bukan tidak ada.



“Kami hanya perlu data yang benar saja, yang jujur supaya kita bisa melihat betapa besarnya potensi yang ada sekarang ini,” jelas Susi.



Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengemukakan, dari sektor perikanan tangkap terlihat adanya kenaikan daripada ekspor hasil perikanan di tahun 2018 meningkat dari pada tahun 2017. Yang sebelumnya 1.078,11 ribu ton menjadi 1.132,01 ribu ton dengan nilai USD 4.894,81 juta. Dari hasil neraca perdagangan juga meningkat dari USD 36,9 miliar menjadi USD 4,04 miliar di tahun 2018. (*)


















humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan paket kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II menyusul pelaksanaan program Tax Amnesty jilid I yang dilakukan pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu. Sabtu, (03/08/2019)



“Sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada acara Kadin Talks yang dipandu oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani, di Kadin Lounge (2/8) , Jakarta.



Pertimbangan untuk melaksanakan Tax Amnesty jilid II, menurut Menkeu, didasari pertimbangan banyaknya pengusaha yang mengaku menyesal karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah 3 (tiga) tahun lalu.



“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi,” terangnya.



Menkeu menjelaskan, pelaksanaan Tax Amnesty jilid II harus dilaksanakan secara matang mengingat partisipasi pada pelaksanaan Tax Amnesty jilid I lalu sangat rendah, yaitu hanya 1 juta Wajik Pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.



Menurut Menkeu, pada program tax amnesty pertama persiapan pemerintah masih kurang, seperti data yang tidak lengkap, dan belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.



“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (Wajib Pajak), kalau sekarang ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” ungkap Sri Mulyani.



Dengan adanya pelaksanaan sistem keterbukaan informasi dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan 90 negara, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak informasi aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak.



Dalam acara Kadin Talks tersebut, Menkeu Sri Mulyani menceritakan banyaknya masukan dari pengusaha mengenai tarif pajak. Ia menegaskan, bahwa pengusaha adalah partner kerja pemerintah dan diharapkan pengusaha juga tidak melihat pemerintah sebagai pengganggu kemajuan usaha.



Menkeu pun sempat mengungkapkan mengenai formula pajak yang sedang digodog terkait pajak dividen usaha. Baginya pengusaha adalah mesin pertumbuhan (engine of growth). Oleh karena itu, pemerintah akan terus berusaha memikirkan upaya agar pengusaha dapat terus meningkatkan investasinya.



“Kita ingin bekerja sama dengan pengusaha yang kredibel, yang ingin memajukan usahanya tetapi juga memajukan ekonomi Indonesia,” tutupnya. (*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu, 31 Juli 2019 terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.



Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu AYA (Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk dan TSW (Staf PT. INTI). Sabtu, (03/08/2019)



KPK menerima Informasi bahwa PT Inti akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp.86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.



Tersangka AYA diduga menerima uang sebesar SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek Baggage Handling System dimenangkan oleh PT. INTI.



Sebagai pihak yang diduga penerima AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi: TSW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Tersangka AYA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Tersangka TSW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.



Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis.



KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.(*)






humas/Andi


MARITIMRAYA.COM - Surakarta, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Taekwondo Universitas Sebelas Maret (UNS) secara resmi membuka pendaftaram kejuaraan UNS Taekwondo Championship yang ke enam atau yang lebih dikenal dengan UTC VI. Hal ini dapat dilihat melalui akun resmi instagram @utc_official dan @taekwondouns yang telah mempublikasikan pengumuman resmi tersebut. Kejuaraan tersebut akan diadakan pada tanggal 1-3 November 2019 di Sritex Arena Surakarta dengan tema see towards the culture in braveness.





Pendaftaran kejuaraan UTC VI ini dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 20 Oktober 2019. Adapun target peserta pada kejuaraan ini adalah 1.200 peserta dengan rincian 730 peserta untuk kyorugi pelajar A & B, 300 peserta untuk
kyorugi pelajar C & mahasiswa dan 170 peserta untuk poomsae.





Muhammad Tegar Anadyasa selaku ketua panitia UTC VI yang diwawancarai oleh maritimraya.com berharap agar kejuaraan ini dapat menjadi wadah bagi atlet taekwondo Indonesia untuk mengasah bakat serta kemampuannya. Kejuaraan terbuka untuk pelajar dan mahasiswa ini merupakan kejuaran bagi para atlet prestasi untuk mengasah bakatnya di arena pertandingan. Selanjutnya, Tegar pun berharap agar kejuaraan ini dapat diberi kelancaran hingga pada penghujung acara "Tentu saja harapan besar kami saat ini adalah acara ini dapat berjalan dengan lancar hingga ke akhir acara"pungkasnya.**Soechi






MARITIMRAYA.COM - BATAM : Pemerintah Kota Batam sedang menyusun rencana pembentukan Forum Satu Data Batam. Forum Satu Data ini merupakan amanah Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Jum'at, (02/08/2019)



Pembentukan Forum Satu Data Batam ini nantinya akan dikuatkan dengan Peraturan Walikota Batam. Adapun unsur yang tergabung di dalamnya yakni Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam sebagai pembina, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) sebagai Ketua Forum, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku walidata.



Sementara yang menjadi produsen data adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dalam rapat, Kamis (1/8). Kepala Bidang P4EP Bapelitbangda Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan melalui forum ini diharapkan dapat tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan. Seperti data kependudukan, perikanan, usaha mikro kecil menengah, pariwisata, dan sebagainya.



“Dengan terbentuknya Forum Satu Data Batam ini diharapkan ke depan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan bisa berbasis data yang akurat,” katanya.



Sementara itu Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Batam, Desman Wardi mengatakan Dinas Kominfo siap mendukung rencana pembentukan Forum Satu Data Batam ini.



“Kominfo siap mendukung dan mengembangkan portal satu data Batam dengan sistem host to host dan integrasi sistem. Sehingga memudahkan kerja produsen data. Dan mempercepat proses interoperabilitas data bagi pengguna yang akan didukung sepenuhnya oleh tim teknis di Dinas Kominfo,” tuturnya.



Selanjutnya Kepala BPS Batam, Rahyudin menyatakan kesiapan serupa. BPS, kata dia, siap membina dan mensukseskan program pemerintah pusat ini.



“Kita juga nanti akan membekali produsen data terkait metadata dan pembuatan infografis. Agar data yang dihasilkan jadi lebih menarik dan sesuai dengan kaidah NSPK yaitu norma, standar, prosedur, dan kriteria,” kata pungkasnya. (*)


















Andi

MARITIMRAYA.COM - BOGOR : Kepatuhan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia. Kamis, (01/08/2019)



Tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 akan meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Adapun PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem AIS bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.



Direktur Kenavigasian, Basar Antonius mengatakan bahwa Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.



Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.



"Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing," ujar Basar. usai acara Sosialisasi Implementasi PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS di Bogor - Jawa Barat.



Basar mengatakan dengan mengaktifkan AIS tentunya dapat mempermudah kegiatan SAR dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.



"AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," katanya mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut.



Selain di Indonesia, lanjut Basar beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.



"AIS berbeda dengan VMS (Vessel Monitoring System) karena AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time serta dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz," jelasnya.



Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat sedangkan VMS tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatab VMS tidak menggunakan gelombang radio Very High Frequency (VHF).



Basar menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No. 7 tahun 2019 ini tentunya telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan dan pada akhirnya diundangkan tanggal 20 Februari 2019.



"Jadi, Pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim," tegasnya.



Terlepas dari adanya kekurangan yang terjadi pada saat pemberlakuan dan implementasi PM Nomor 7 tahun 2019 tersebut, Basar mengatakan bahwa Pemerintah tentunya tidak menutup mata dan semua masukan dalam pelaksanaannya akan menjadi langkah korektif untuk kedepannya sehingga PM No. 7 tahun 2019 akan menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya.



"Kami berharap agar stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim dapat mendukung salah satu upaya Pemerintah untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan pemberlakuan PM Nomor 7 tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS yang diberlakukan mulai 20 Agustus 2019," katanya.



"Kami juga meminta agar masyarakat memahami pemberlakuan PM 7 tahun 2019 ini semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk memperkuat kedaulatan dan menunjukan Indonesia sebagai negara hukum disamping sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," tutup Direktur Kenavigasian.



Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.



Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).



Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.



Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.



Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing. (*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Delegasi Singapura dipimpin Comander of Maritime Security Task Force (MSTF) RADM Seah Poh Yeen bertemu dengan Kepala Bakamla RI/IDNCG Laksdya Bakamla A. Taufiq R. Kamis, (01/08/2019)



Dalam kunjungan kehormatan ke Mabes Bakamla RI/Indonesian Coast Guard Head Quarter (IDNCG HQ), Gedung Perintis Kemerdekaan, (31/7 ) Jalan Proklamasi No. 56, Menteng - Jakarta Pusat.



Anggota delegasi Singapura yaitu Operations Group Commander Col Ang Jeng Kai, Branch Head Major Jaon Lim Leong Tat, Section Head Major Wee Hong Tat, Executive Officer RSS Kallang Cpt Sudhir Anand Sunthrsan, dan Wong Ngian Tong.



Kedatangan delegasi disambut hangat oleh Kepala Bakamla RI yang didampingi oleh Sestama Laksda Bakamla S. Irawan, M.M., Direktur Data dan Informasi Laksma Dwi Aris Priyono, S.T. dan Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Satya Pratama, S.Sos., M.Sc.



Dari pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama antara Bakamla RI/IDNCG dengan Information Fusion Centre (IFC) Singapore di bidang information sharing/pertukaran informasi.



Berkaitan hal tersebut, rencananya dalam waktu dekat delegasi Singapura akan melakukan kunjungan ke Kantor Bakamla RI/IDNCG di wilayah Zona Maritim Barat di Batam.



Usai pertemuan, delegasi Singapura berkunjung pula ke Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut (KPIML) diterima oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla RI dan didampingi oleh Kasie Pemantauan Data dan Jaringan Satelit.



Letkol Bakamla Tuti Ida Halida, S.T., M.I.T.M. dalam kesempatan itu, delegasi Singapura menyatakan kekagumannya atas tampilan KPIML dan berjanji akan memberi akses aplikasi berbasis web bernama IRC Realtime Information Sharing (IRIS). (*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - SUMUT : Bea Cukai Sibolga menyelenggarakan kegiatan forum Focus Group Discussion dengan tema “Menggali Potensi Perekoniamn Daerah Dengan Menggalakkan Ekspor Melalui Pelabuhan Sibolga” bersama dengan pihak PT Pelabuhan Indonesia I (persero) Cabang Sibolga serta Pemerintah Daerah Setempat. Kamis, (01/08/2019)



Kegiatan ini terbentuk sesuai dengan misi Kementerian Keuangan yang berbunyi “Menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan di abad ke-21”. (30/7) di Terminal Penumpang Pelabuhan Sibolga - Sumatera Utara.



Serta merupakan perwujudan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Industrial Asistance dan Trade Fasilitator yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri di Indonesia.



Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Kurnia S, dalam memberikan sambutannya, mengatakan bahwa Bea Cukai saat ini dituntut untuk lebih berperan aktif dalam perekonomian negara. Jika diibaratkan, pajak negara itu seperti buah dari suatu pohon.



Sehingga Bea Cukai diharapkan tidak hanya sebagai penuai/ pemetik buah (pemungut pajak) saja, namun juga turut serta dalam mencari bibit pohon baru, menggali, menanam, memberi pupuk, membantu merawat pohon sehingga berbuah lebat dan berkembang terus.



Forum diskusi ini dihadiri oleh pemimpin daerah yaitu Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk, serta Instansi Kedinasan terkait dan para Pengusaha/ Eksportir terkait, dan Agen Sarana Pengangkut.



Dalam sambutannya, Syarfi Hutauruk menyatakan dukungannya terhadap program penggalakan ekspor melalui Pelabuha Sibolga ini.



“Kami dari Pemkot Sibolga siap mendukung program pengembangan yang dilakukan oleh kantor Bea Cukai Sibolga. Sinergitas antara instansi vertikal dengan Pemerintah Daerah harus terjalin dengan baik, agar bisa sama-sama bergerak,” ucapnya.



Syarfi juga mengharapkan agar kegiatan seperti ini tidak hanya melibatkan wilayah kota Sibolga dan Tapanuli Tengah saja, tetapi dapat dilakukan dengan gaung yang lebih besar, seperti melibatkan Kamar Dagang Industri (KADIN) Sumatera Utara, dan juga mendatangkan pebisnis Sumatera Utara dan Jawa.



Banyak masalah dan hambatan yang teridentifikasi melalui forum diskusi ini, baik dari pihak pengusaha/ eksportir maupun dari pihak pengangkutan.



Produksi yang kurang memenuhi target serta beberapa persyaratan lainnya juga yang belum dapat ditunaikan menjadi salah satu penyebab vakumnya kegiatan ekspor impor saat ini melalui pelabuhan Sibolga ini. Sementara potensi ekspor komoditas di kota Sibolga maupun Tapanuli Tengah cukup memadai.



Oleh karena itu, setelah dilakukannya forum diskusi ini diharapkan selanjutnya semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik terhadap permasalahan dan hambatan yang dihadapi agar Pelabuhan Sibolga dapat diberdayakan menjadi pelabuhan ekspor.



“Kami siap menerima kapal yang masuk melalui Pelabuhan Sibolga ini. Asalkan semua peraturan persyaratan yang ditetapkan sudah dipenuhi”, tegas Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Augustia Waruwu.



Dalam acara ini juga turut disajikan tema peduli lingkungan atau Go Green yaitu mengurangi penggunaan plastik dengan tidak menggunakan minuman kemasan namun menggunakan gelas dan teko saja. (*)








humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - KEPRI : Kapal Motor Penumpang (KMP) Sembilang terbakar saat docking di Karimun Marine Shipyard (KMS), Tanjung Balai Karimun - kepulauan Riau, tim SAR mendapati korban dalam keadaan selamat dan meninggal dunia. Kamis, (01/08/2019)



Dijelaskan Kasi Ops SAR Tanjungpinang, Eko Suprianto menyampaikan saat pekerja sedang melakukan aktifitas pemotongan materil besi di bagian dek depan/haluan kapal dengan menggunakan Las Acetelin (tabung gas) untuk pemotongan materil jenis besi KMP.



Saat pemotongan, diduga percikan api dari Cuting (pemotongan) mengenai/jatuh ke gudang material jenis cat, tiner dan mengakibatkan terjadi ledakan dan kebakaran, hingga api menjalar ke seluruh bagian lantai 1, 2 dan 3 (anjungan).



"Selanjutnya mobil pemadam kebakaran datang kelokasi kejadian dibantu dengan lori Warga 2 unit. Dan sekitar pukul 12.30 WIB (31/7) api dapat dipadamkan, namun asap kecil mashi keluar dari dalam badan kapal. Pada kecelakaan ini Korban secara Keseluruhan terdapat sebanyak 22 orang dan Meninggal Dunia (MD) tiga (3) Orang," terangnya.



Berikut data korban selamat dan meninggal dunia dari Kantor SAR Tanjungpinang:


Data Kapal :
Nama : KMP. Sembilang
Jenis : Roro ASDP
Status : Docking di Galangan PT. KMS Tanjung Balai Karimun - Kepri.

Meninggal Dunia:
Nama : Mudai (MD di Kapal, 54 Tahun)
Nama : Hendrik (MD di Kapal, 35 Tahun)
Nama : Surja Bin Kasmin (MD di RS. Sei Baiti, 26 Tahun)

Korban selamat, diantaranya:
Nama : Mardanis (30 tahun, Parit Lapis, Parit Benut - Karimun)
Status : Welder Piping (Karyawan PT. KMS)

Nama : Deri darmadi (42 tahun, Parit Benut - Karimun)
Status : Helper (Subkon PT. Niko Indah Perkasa)

Nama : M. Nur (37 tahun, Desa Pangke Barat)
Status : Helper (Subkon PT. Niko Indah Perkasa)

Nama : Rahman (20 tahun, Dabo Singkep)
Status : Plonter (KMP Sembilang)

Nama : Solikun (30 tahun, Magelang, Jawa Tengah)
Status : Oliman (Bagian Mesin KMP. Sembilang)

Nama : M. Arsyad (34 tahun, Jawa)
Status : Mandor (Kepala Mesin KMP. Sembilang)
Kondisi Kritis di Pindahkan ke RSUD HM Sani

Nama : Agung (29 tahun)
Status : Oiler (Juru Minyak KMP Sembilang)

Nama : Saparudin (50 tahun, Padang)
Status : Bosun (bagian Dek KMP. Sembilang)

Nama : Firman Yahya, (25 tahun, Jawa)
Status : Masinis II (KMP Sembilang). (*)




Andi

Entri yang Diunggulkan

Rusak Jalan di Dusun Serteh Kab Lingga Minim Perhatian Pemerintah Provinsi Kepri

  MARITIMRAYA.COM - BATAM, Hampir belasan tahun lamanya, Jalan Dusun 2 Serteh di Kabupaten Lingga tak kunjung mendapat perhatian dari Pemeri...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.