MARITIMRAYA.com - Batam, Kandas dan terduduk Kapal tongkang Tk.Bina Marine 82 dan kapal TB.Bina marine 77 memasuki hari ke 5 (lima) masih terlihat diperairan Tanjung Dangas Kecamatan Sekupang Batam.
Menurut Nara sumber yang dipercaya, kapal berbendera Singapura tersebut diduga sarat muatan batu granit dan tidak menggunakan petugas pemanduan diperairan wajib pandu sehingga satu set kapal terseret di batu karang dan lambung kapal tongkang mengalami bocor.
Selain itu ditenggarai akibat ukuran kapal/ house power kapal Tagboat dengan bobot GT.138 menarik Tongkang dengan bobot GT.1338 yang memuat hampir 9000 Ton batu granit tidak sesuai dan menyalahi aturan keselamatan pelayaran.
Muatan sekitar 9000 ton batu granit di atas tongkang Bina Marine diangkut dari Pelabuhan KabupatenTanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan ekspor ke Singapura.
Dengan mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Balai Karimun seharusnya kapal layak berlayar dan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pelayaran
Dari pantauan awak media pada Kamis (8/12) dari pantai Dangas posisi haluan kapal tongkang nyaris terendam air laut hingga mengancam mata pencaharian Nelayan.
.Sejumlah Nelayan Patam lestari dan tanjung pinggir Sekupang mengeluh dengan Keberadaan kapal kandas di tanjung Dangas, karena posisi kapal merupakan area nelayan menangkap ikan.
Nelayan Yusri dan Agus kepada awak media mengeluh tidak bisa lagi menangkap ikan diarea kapal kandas tersebut
" Posisi kapal tongkang itu di atas terumbu karang, kalau ditubruk terjadi kerusakan terumbu karang, ikan pun pergi dan kami sangat dirugikan"
" Kami juga berharap PT. LNP yang merupakan agen kapal Bina Marine 77/82 sebagai perpanjang tangan pemilik kapal mengadakan rapat bersama nelayan terdampak" Harapnya.
" Kami komunitas nelayan Patam Lestari dan Tanjung Pinggir berharap ada itikad baik dari PT.LNP sebagai agen kapal asing Bina Marine 77/82."
Perusahaan kapal asing harus bertanggung jawab atas Kerusakan terumbu karang sebagai rumah hewan laut.
" Kalau aturan pemerintah Singapura sangat keras dalam melindungi lingkungan maritim, kapal kandas diterumbu karang kena denda sekitar $.7000/jam" Ujarnya.
Kepala KSOP Khusus Batam Rivolindo SH MH saat dihubungi awak media serta melalui pesan singkat WA belum merespon terkait kapal asing kandas.
Secara terpisah Kepala Pos Syahbandar Wilayah Sekupang Batam, Saur S saat dihubungi awak media terkait BAP dan kronologis kapal Tongkang Bina Marine kandas belum bisa memberi keterangan.
" masih ditangani kapal patroli KSOP khusus Batam," Katanya**TIM
Posting Komentar