Kepala BPPRD Kota Jambi.Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak
MARITIMRAYA.com - Jambi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD )Kota Jambi, Subhi (58 Th ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jambi berdasarkan Surat Nomor print 01/L5.10/Fd 1/06/2021.Kamis17 juni 2021 dengan dugaan korupsi penggelapan insentif pajak dengan nominal mencapai miliaran Rupiah
Atas perbuatannya Tersangka melanggar Pasal 12 hurup e Undang-undang.RI Nomor, 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 64 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara.
Tindakan melawan hukum ini disebut sebagai bentuk memperkaya diri sendiri dan diperkirakan mencapai hingga Milyaran Rupiah dalam Hal pemotongan Insentif Pajak para PNS yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi ,Rusdi Sastrawan kepada awak media mengatakan Jumlah Rp 1 Milyar lebih yang didapat merupakan Hasil penyelewengan selama 3 (tiga) Tahun menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi dari tahun2017 -2019 .
" saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi telah menyita Barang bukti berupa Uang sejumlah Rp,212.808.512, dari perkara dugaan pemotongan Pembayaran dana Insentif Pemungutan Pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi pada tahun 2017 hingga 2019," Sebutnya.
"Barang bukti itu disita /diambil dari para PNS yang merupakan Uang dari Tersangka Subhi yang beberapa waktu lalu mengembalikan kepada para PNS itu sendiri," Ungkapnya Sabtu 26/6/2021.
Pihak Kejaksaan Negeri Jambi sebelumnya memanggil dan memeriksa lima Orang Saksi untuk dimintai Keterangannya, pada hari selanjutnya Pihak Kejaksaan mengagendakan tersangka untuk Hadir, namun Tidak kunjung hadir , dalam hal ini merupakan Panggilan pertama.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (SekDa) Kota Jambi Budhi Daya saat dimintak tanggapan terkait kasus dugaan korupsi intensif pajak yang dilakukan Kepala BPPRD tidak banyak Komentar.
Dikatakanya Segala keputusan melalui Proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat hukum, jadi Kasus yang tengah di Jalani Pejabat Eselon II Pemkot jambi itu sepenuhnya di serahkan kepada aparat penegak hukum.
"Proses Hukum dan Keputusannya kewenangan Aparat Penegak Hukum," Ujarnya.
Selanjutnya Budhi menjelaskan Saat ini tersangka tengah dalam persiapan Pensiun. untuk itu Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retibusi Daerah (BPPRD) kota Jambi sementara akan segera di Tunjuk salah satu pegawai dengan jabatan sebagai Pelaksana Tugas atau PLT BPPRD," imbuh Budi Daya .* Detri Jambi